Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka
Senin, 19 Juni 2023 – 10:11 WIB

Garis polisi di TKP penemuan mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Motif di balik pembunuhan laki-laki tanpa indentitas di sebuah vila akhirnya terungkap. Pelaku empat orang anak, dua di antaranya masih SD.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita