Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya

Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah mengintegrasikan NIK dan NPWP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, mulai hari ini Wajib Pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/

Hanya melalui handphone atau laptop, NPWP bisa dengan cepat kamu miliki.

Pasalnya, NPWP sangat penting dimiliki karena dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berikut ini tahapan membuat NPWP melalui e-Registration (E-REG DJP):

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ atau bisa melalui www.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar 

- Masukkan alamat email serta password yang masih aktif

- Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk meng-aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang dikirim dari Ditjen Pajak

Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News