Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, mulai hari ini Wajib Pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/
Hanya melalui handphone atau laptop, NPWP bisa dengan cepat kamu miliki.
Pasalnya, NPWP sangat penting dimiliki karena dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berikut ini tahapan membuat NPWP melalui e-Registration (E-REG DJP):
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ atau bisa melalui www.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar
- Masukkan alamat email serta password yang masih aktif
- Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk meng-aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang dikirim dari Ditjen Pajak
Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja