Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya
![Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/29/d81d18bc6f1b960d531af153a9a727c4.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, mulai hari ini Wajib Pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/
Hanya melalui handphone atau laptop, NPWP bisa dengan cepat kamu miliki.
Pasalnya, NPWP sangat penting dimiliki karena dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berikut ini tahapan membuat NPWP melalui e-Registration (E-REG DJP):
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ atau bisa melalui www.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar
- Masukkan alamat email serta password yang masih aktif
- Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk meng-aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang dikirim dari Ditjen Pajak
Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN