Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya

jpnn.com, JAKARTA - Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, mulai hari ini Wajib Pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/
Hanya melalui handphone atau laptop, NPWP bisa dengan cepat kamu miliki.
Pasalnya, NPWP sangat penting dimiliki karena dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berikut ini tahapan membuat NPWP melalui e-Registration (E-REG DJP):
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ atau bisa melalui www.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar
- Masukkan alamat email serta password yang masih aktif
- Selanjutnya, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk meng-aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang dikirim dari Ditjen Pajak
Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari