Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah didaftarkan tadi
- Masuk ke halaman registrasi, isi formulir data diri secara lengkap dan benar
- Setelah semua pengisian formulir lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk diproses
- Selanjutnya Anda login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat tadi
- Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
- Langkah selanjutnya, Anda mencetak formulir registrasi wajib pajak dan ditandatangani.
- Scan dokumen formulir tadi dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration, dan kirim.
- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja