Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya

Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya
Pemerintah memiliki ketentuan untuk menentukan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah mengintegrasikan NIK dan NPWP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah didaftarkan tadi

- Masuk ke halaman registrasi, isi formulir data diri secara lengkap dan benar

- Setelah semua pengisian formulir lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk diproses

- Selanjutnya Anda login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat tadi

- Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

- Langkah selanjutnya, Anda mencetak formulir registrasi wajib pajak dan ditandatangani.

- Scan dokumen formulir tadi dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration, dan kirim.

- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News