Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.
Dia kembali ditangkap polisi dalam kasus mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.
Pada 2013 lalu Jefri telah dijerat hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 2 bulan karena tertanggap mencetak dan menyebarkan uang palsu di Batam.
Sekarang karena kasus serupa, membuat JT kembali ditahan oleh Polres Padangpariaman.
Penangkapan Jefri dalam kasus penyebar dan pencetak uang palsu bisa dibilang tidak terencana.
Sebab pria berkulit sawo matang itu, diantarkan warga Korong Pasalaban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enamlingkung ke Polres Padangpariaman, karena berbuat onar di salah satu salon di kawasan tersebut, Kamis (23/3) dini hari.
Bahkan warga mencurigainya Jefri hendak berbuat asusila di salon tersebut. Terlebih saat itu Jefri dalam kondisi mabuk.
Setelah diamankan warga, Jefri langsung diantar ke Mapolres Padangpariaman untuk diproses.
Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024