Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..

Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Rico Yumasri (kanan) didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi (tengah) memperlihatkan uang palsu milik tersangka yang disita pihaknya. Foto: Aris Prima/Padang Ekspres/JPNN.com

Dari hasil pemeriksaan di Polres Padangpariaman itu, barulah terungkap bahwa Jefri seorang residivis penyebar dan pencetak uang palsu.

Sebab saat pemeriksaan, di dalam bagasi motor matic milik Jefri, terdapat tas berisi lembaran uang palsu.

Uang palsu itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, jumlahnya sebanyak 43 lembar.

Selain itu, dari tangannya, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp 68 ribu. Uang itu diduga pecahan hasil transaksi uang palsu yang dilakukan Jefri.

Sekarang, kendaraan, uang palsu, dan uang asli hasil pecahan transaksi uang palsu oleh JT, diamankan Polres Padangpariaman sebagai barang bukti.

Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya.

Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.

Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News