Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur
jpnn.com, BANDUNG - Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, Setnov menyalahgunakan izin untuk melakukan berobat.
“Betul dipindah ke Lapas Gunung Sindur, karena menyalahgunakan izin berobat,” ujar Ade kepada JawaPos.com, Sabtu (15/6).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pemindahan itu karena Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Sehingga salah satu caranya adalah pemindahan lapas yang ia tempati selama ini.
”Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri (Yasonna H Laoly),” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, Setnov yang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6) siang. Pada foto yang beredar di kalangan wartawan, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
BACA JUGA: Setnov Terlihat Makan Nasi Padang di RSPAD, Begini Kata Ditjen PAS
Dalam foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berhijab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Diduga itu adalah istrinya Deisti Astriani Tagor.
Adapun Lapas Gunung Sindur, merupakan penjara dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.
Dari informasi yang dihimpun, ?Setya Novanto pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6) siang.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi