Bikin Perusahaan Kian Mudah, UKM Bakal Makin Bergairah
Selasa, 24 Mei 2016 – 02:23 WIB

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, PP itu juga mengatur PT yang tergolong UKM tidak dikenai aturan tentang modal minimal Rp 50 juta. Sebab, modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya.
“Bahwa mendirikan perusahaan harus ada modal, cukup di situ. Tidak perlu ada batasan yang memberatkan UKM,” katanya.(jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April