Bikin Perusahaan Kian Mudah, UKM Bakal Makin Bergairah
Selasa, 24 Mei 2016 – 02:23 WIB
Namun, PP itu juga mengatur PT yang tergolong UKM tidak dikenai aturan tentang modal minimal Rp 50 juta. Sebab, modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya.
“Bahwa mendirikan perusahaan harus ada modal, cukup di situ. Tidak perlu ada batasan yang memberatkan UKM,” katanya.(jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional