Bikin Pusing, Lembaga Survei Harus Diatur
Kamis, 03 November 2011 – 16:10 WIB
JAKARTA - DPR mewacanakan perlunya ada Undang-undang (UU) yang mengatur lembaga survei. Pengaturan survei menjadi penting untuk menghindari pembohonggan publik dan penggiringan opini. Lembaga survei yang nantinya melanggar bisa dikenai sanksi.
"Kebohongan publik tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Baca Juga:
Menurut Taufik yang juga Sekretaris Jenderal DPP PAN, sangat elok bila ada UU yang mengatur keterbukaan survei sehingga lembaga survei tidak asal-asalan dan membuat pusing masyarakat. "Survey itu harus dibuka, apalagi penggiringan publik seperti itu. Kalau itu jadi pembohongan publik itu bisa jadi pidana. Survei sebaiknya jangan menyebut nama orang apalagi tokoh nasional, tapi kriterianya saja," tutur Taufik.
Taufik mengatakan dengan adanya pengaturan lembaga survei, pihaknya berharap agar perang survei yang makin ramai bisa tertib. Termasuk kata dia, tak ada survei yang sengaja dipesan oleh orang tertentu untuk menjatuhkan orang lain.
JAKARTA - DPR mewacanakan perlunya ada Undang-undang (UU) yang mengatur lembaga survei. Pengaturan survei menjadi penting untuk menghindari pembohonggan
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran