Kabar Penculikan Meresahkan, Ibu di Bogor jadi Tersangka
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi menetapkan Y sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Pelaku merupakan ibu di Bogor yang berpura-pura diculik bersama bayinya lantaran dililit utang.
Y ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial T yang membantu Y dalam membuat skenario penculikan.
"Iya (tersangka), kami membuat pertimbangan juga, kan. Jadi, tetap kami proses. Kami tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," kata Kapolsek Babakanmadang Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Selasa.
Kompol Wahyu menjelaskan bahwa kasusnya dilanjutkan meski Y sudah berterus terang, atas dasar permintaan warga Desa Bojongkoneng, Babakanmadang dan suami Y.
"(Kasusnya) masih berlanjut, tetap kami proses,” kata Kompol Wahyu.
Y dan T ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y di daerahnya usai menggunakan uang puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan suami.
"Wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu, tanggal 4 Januari 2023 tidaklah diculik, melainkan berpura-pura diculik akibat mempergunakan uang Rp 45 juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya," kata AKBP Iman.
Alasan polisi menetapkan ibu di Bogor sebagai tersangka penyebaran berita bohong soal penculikan.
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal