Kabar Penculikan Meresahkan, Ibu di Bogor jadi Tersangka

Kabar Penculikan Meresahkan, Ibu di Bogor jadi Tersangka
Percakapan rekayasa penculikan yang dikirim kepada suami Y. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi menetapkan Y sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Pelaku merupakan ibu di Bogor yang berpura-pura diculik bersama bayinya lantaran dililit utang.

Y ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial T yang membantu Y dalam membuat skenario penculikan.

"Iya (tersangka), kami membuat pertimbangan juga, kan. Jadi, tetap kami proses. Kami tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," kata Kapolsek Babakanmadang Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Selasa.

Kompol Wahyu menjelaskan bahwa kasusnya dilanjutkan meski Y sudah berterus terang, atas dasar permintaan warga Desa Bojongkoneng, Babakanmadang dan suami Y.

"(Kasusnya) masih berlanjut, tetap kami proses,” kata Kompol Wahyu.

Y dan T ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y di daerahnya usai menggunakan uang puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan suami.

"Wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu, tanggal 4 Januari 2023 tidaklah diculik, melainkan berpura-pura diculik akibat mempergunakan uang Rp 45 juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya," kata AKBP Iman.

Alasan polisi menetapkan ibu di Bogor sebagai tersangka penyebaran berita bohong soal penculikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News