Bikin Resah Pemilik Toko, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Jatanras Polda Sulbar
Selasa, 18 Januari 2022 – 22:51 WIB

Dua residivis pencuri spesialis toko berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Sulbar. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa lima masker TNI/Polri, lima buah topi, tiga sangkur, dua buah kacamata, empat pasang sarung tangan, empat sepatu laras, satu buah borgol, dan satu buah tas air minum.
"Sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku," bebernya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menangkap dua pria yang selama ini selalu bikin resah pemilik toko di Kabupaten Mamuju
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya