Bikin Resah Warga, Hengki Tak Diberi Ampun, Kakinya Kini Bolong
Senin, 07 November 2022 – 23:11 WIB

Kedua tersangka begal saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.
Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.
"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Namun, belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*/sumeks)
Kawanan pelaku begal yang sangat meresahkan warga Palembang, Sumsel akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025