Bikin Resah Warga, Hengki Tak Diberi Ampun, Kakinya Kini Bolong
Senin, 07 November 2022 – 23:11 WIB
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.
Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.
"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Namun, belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*/sumeks)
Kawanan pelaku begal yang sangat meresahkan warga Palembang, Sumsel akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas