Bikin SIM Dinilai Sulit, Indonesia Traffic Watch Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi anggapan pembuatan SIM sulit. Menurut dia, pembuatan SIM telah sesuai dengan undang-undang (UU).
Edison lantas menjelaskan pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.
"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).
Menurut dia, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.
"Jadi, memang SIM itu bukan hak, kewajiban. SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi,” Edison.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Emerson bilang, praktik pungli telah terjadi hampir merata di samsat dan satpas seluruh Indonesia.
"Terkait layanan administrasi kendaraan di samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang kepada oknum petugas," jelas Emerson dalam surat terbuka tersebut.
Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.
Indonesia Traffic Watch memberi penjelasan mengenai anggapan sulitnya membuat SIM.
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024