Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Selasa, 20 Juni 2023 – 08:29 WIB
Sementara itu, bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.
Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri."
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat semata-mata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. (rdo/jpnn)
Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidaklah segampang sebelumnya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui aturan bikin SIM.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024