Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Pemohon pembuatan SIM. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri."

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat semata-mata untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. (rdo/jpnn)


Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tidaklah segampang sebelumnya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui aturan bikin SIM.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News