Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan
Senin, 30 Maret 2015 – 00:01 WIB
"Ini salah satu modus baru. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun," tegasnya. (ray/cr5/jpnn)
SEKUPANG - Dua pelaku perampokan berinisial RS, 18 dan IF, 19 di Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Fanindo Batuaji, diringkus Jajaran Polsek Sekupang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau