Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan
Senin, 30 Maret 2015 – 00:01 WIB

Bikin Skenario Rampok Rekan Sendiri, Hasilnya Buat Mabuk-mabukan
"Ini salah satu modus baru. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun," tegasnya. (ray/cr5/jpnn)
SEKUPANG - Dua pelaku perampokan berinisial RS, 18 dan IF, 19 di Perumahan Taman Pesona Indah (TPI) Fanindo Batuaji, diringkus Jajaran Polsek Sekupang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan