Bikin Uang Palsu, Dipakai untuk Booking PSK

Bikin Uang Palsu, Dipakai untuk Booking PSK
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - BANJARMASIN - Muhammad Ardila memang hanya lulusan SMA. Namun, dia ternyata sangat lihai membuat uang palsu. Tapi, tindak lancungnya akhirnya mengantarkannya ke pengadilan.

Semula, aksi pertama dan kedua pria yang memiliki banyak nama alias Ardy alias Busu alias Roby alias Muhammad Ardiansyah Hermawan ini selalu lancar. Tapi, Ardi kena batunya saat menghubungi wanita panggilan berparas cantik.

Sebut saja namanya Mawar. Mendapat panggilan kencan dari pria yang mengaku ‘jaksa’ membuat hati Mawar berbunga-bunga. Apalagi tarif kencan satu malam suntuk sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan oleh Bunga tidak ditawar alias langsung disanggupi Ardi.

Setelah hohohihi, Mawar langsung pulang dan membuka uang pemberian Ardi di rumah. Ternyata hanya berisi Rp 2.950.000 alias kurang Rp 50 ribu. Mawar pun curiga, terlebih ketika melihat warna pecahan uang kertas yang diterimanya sedikit pudar.

Yakin sudah menjadi korban penipuan, ia kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Banjarmasin Tengah, sebelum kasusnya disidang oleh hakim Eddy Cahyono SH di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seno Aji SH, yang menyeret sang ‘jaksa gadungan’ ke meja hijau, menjeratnya dengan Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Uang Palsu. (gmp/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News