Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang guru dan dosen. Proses penyempurnaan UU itu akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).
“Masalah ini masih kami rundingkan dengan KemenPAN. Sedang dicari solusinya. Pemerintah bukan saja dapat memberikan bantuan BOS, tetapi juga disempurnakan dengan memberikan bantuan tenaga pengajar untuk sekolah swasta,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).
Dia mengatakan, pemberian guru PNS ke sekolah swasta memang masih terkendala UU yang berlaku. Dalam UU itu disebutkan guru PNS hanya diperbolehkan untuk bertugas di lembaga milik pemerintah. Nah, jika para guru PNS ada yang mengajar di sekolah swasta, dikhawatirkan terjadi suatu komplikasi.
“Kalau guru PNS dibiarkan mengajar di swasta tanpa ada UU yang mengaturnya, dikhawatirkan terjadi komplikasi. Maka, kami sedang merumuskan semuanya. Kami pun akan menyiapkan suatu kebijakan yang memungkinkan guru dan dosen PNS bisa diperbantukan di swasta. Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang berlaku, namun kita inginkan di jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memperoleh perlakuan khusus,” paparnya.
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru