Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta.
Baca Juga:
Sulistiyo mengingatkan, terjadinya penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar mengejar dan tentunya telah merugikan siswa, mengingat sekolah swasta tidak dapat menyediakan guru pengganti dalam waktu yang cepat. Dengan kondisi demikian, PGRI pun mendesak kepada pihak KemenPAN untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu