Bikin Video Asusila dengan 4 Pria, Vina Garut Kini Berakhir 3 Tahun di Penjara

Bikin Video Asusila dengan 4 Pria, Vina Garut Kini Berakhir 3 Tahun di Penjara
Suasana sidang Vina Garut yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: Antara/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Persidangan bintang video asusila Vina Garut ikut terkena dampak wabah virus corona.

Sidang putusan kasusnya hanya bisa digelar via online. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan denda Rp 1 miliar.

Vina Garut divonis 3 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar itu subsider 3 bulan penjara. Vina Garut terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.

Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Vina Garut itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona di Garut.

Sidang secara jarak jauh itu yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.

"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis kemarin seperti dikutip dari Antara.

Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Video asusila Vina Garut dan empat pria yang salah satunya adalah mantan suaminya terungkap setelah viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News