Biksu Bio Luis jadi Tersangka Pencabulan
jpnn.com - SUHU di Kelenteng Kwan Im Bio Luis Gani ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dilaporkan telah mencabuli TC, warga Jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya.
Penetapan ini dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, yang diperbuat terlapor dianggap memenuhi minimal dua unsur alat bukti. Tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa, Jumat (21/11). Namun, karena sesuatu hal, pemeriksaan ditunda pada Selasa pekan depan (25/11).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono mengatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena adanya gangguan listrik. Aliran listrik di Mapolda padam. Namun, mantan Wadir Lantas Polda Jatim ini menegaskan bahwa pemeriksaan tetap akan dilakukan oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan di Surabaya,” ujar Kombes Pol Awi Setyono, kemarin.
Dari data yang dihimpun, kasus itu bermula saat warga menghubungi Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka dilaporkan membawa lari anak di bawah umur di Kawasan Juanda, Sidoarjo.Tersangka juga diduga mencabuli dan menipu. Akhirnya, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. (rud/c2/iku)
SUHU di Kelenteng Kwan Im Bio Luis Gani ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dilaporkan telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak