Bila Ada Intimidasi, Pendukung Jokowi-JK Harus Menyikapi
jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilres) telah memasuki masa tenang. Namun upaya intimidasi diperkirakan masih terus berjalan hingga pemungutan suara pada 9 Juli mendatang.
Intimidasi ini kemungkinan juga dialami oleh tim pemenangan dan relawan pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Oleh karena itu, agar tidak berlanjut, masyarakat diminta untuk berani melaporkan ke posko tim pemenangan atau relawan Jokowi-JK.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Prf Dr Tamrin Tomagola, menjelaskan ada dua bentuk intimidasi dalam pilpres, yakni psikis dan fisik. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sulit untuk kurang mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Saya menyebut Bawaslu sebagai Badan Was-Was Luar Biasa. Saya ingin lembaga itu lebih tegas lagi terutama dalam mengatasi segala bentuk intimidasi,’’ kata Tomagola.
Demikian pula dengan pula dengan aparat kepolisian. Ia juga menilai lembaga ini kurang bisa proaktif menangkap dan memproses pelaku intimidasi.
"Sekarang kan intimidasi sudah banyak terjadi seperti kampanye-kampanye fitnah yang dilakukan melalui tabloid Obor Rakyat. Walau Obor Rakyat itu sudah dilaporkan, lambat sekali kan kemajuan penanganannya," kata Tomagola.
Tamagola mengungkapkan, cara paling efektif untuk menindaklanjuti upaya intimadasi adalah masyarakat harus melaporkannya ke tim pemenangan atau relawan Jokowi-JK.
"Sebaiknya laporan adanya intimidasi tersebut dibawa ke Jakarta karena dikhawatirkan di daerah juga tidak tertangani dengan baik," ungkapnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Presiden (Pilres) telah memasuki masa tenang. Namun upaya intimidasi diperkirakan masih terus berjalan hingga pemungutan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput