Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila bukti tercukupi, KPK tidak segan-segan memiskinkan wali kota dari Partai Golkar itu.
"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karean itu, tentu instrumen yang dipakai, selain dipakai UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus dirtelusuri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Fikri menekankan KPK tidak ingin memproses koruptor hanya sampai di Lapas. KPK memastikan hasil korupsi yang didapatkan para koruptor, termasuk Rahmat, tidak bisa dinikmati.
"Menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kami rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Fikri.
Pria berlatar belakang jaksa itu menilai tindakan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi. Uang hasil pemulihan itu pun akan disetor ke kas negara.
"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucuian uang," tandas Fikri.
Seperti diketahui, KPK akhir-akhir ini sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.
Hari ini, tiga anak Rahmat Effendi dipanggil KPK.
KPK menyatakan tak segan untuk memiskinkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK sedang menelusuri bukti baru.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan