Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (tan/jpnn)
KPK menyatakan tak segan untuk memiskinkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK sedang menelusuri bukti baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation