Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:04 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Presiden beberapa waktu lalu. (foto:agus srimuddin-JPNN)
JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar bagi pemilihan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menjelaskan, bila toh nantinya DPR menolak Perppu untuk disahkan menjadi UU, maka pelantikan ketiga pimpinan sementara KPK tetap sah dan tetap bisa melanjutkan tugasnya. Di tempat yang sama, anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan menerima Perppu untuk disahkan menjadi UU. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai, rekan-rekannya di DPR tentunya tidak mau melawan arus kuat dari masyarakat yang menghendaki keberadaan KPK dipertahankan bahkan diperkuat. "Kalau sampai menolak Perppu, maka DPR akan dicap sebagai lembaga yang melawan semangat pemberantasan korupsi," ucap pria asal NTT itu.
Alasan yang dikemukakan Denny, yang juga pakar hukum pidana itu, sebuah aturan tidak berlaku surut atau retroaktif. "Perppu tidak bersifat reproaktif, melainkan berbersifat prospektif. Aturan hukum tidak berlaku surut," ujar Denny Indrayana dalam sebuah diskusi bertema 'Menanti Kiprah KPK' di ruang wartawan DPR, Senayan, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santoso akan terhenti jika kasus hukum yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, tidak dilanjutkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?