Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah
Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:04 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Presiden beberapa waktu lalu. (foto:agus srimuddin-JPNN)
Seperti diketahui, kemarin tiga pimpinan sementara telah dilantik. Tiga nama yang dipilih itu telah melalui proses seleksi yang dilakukan Tim Lima yang dimotori Adnan Buyung Nasution. Tim Lima ini dibentuk dengan payung Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Influenza untuk Ibu Hamil Penting, Begini Penjelasannya
- Unicharm dan DLHK Kabupaten Karawang Edukasi Pemilahan Sampah di Sekolah Dasar
- Duka Mendalam Organisasi GIM untuk Kepergian Mantan Wakapolri Syafruddin
- Top Management Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan Bersama Unhan
- PAM Jaya Ingatkan Pentingnya Perawatan Rutin Tandon Air
- Menjelang Ramadan, PT TRPN Membagikan 400 Paket Sembako ke Warga