Bila Sadapan Ilegal, Menteri Sudirman dan Freeport Bisa Terjerat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal.
Pasalnya, penyadapan biasanya hanya dilakukan penegak hukum.
"Jika rekaman hasil dari sadapan ternyata ilegal maka Freeport dan Menteri Sudirman Said bisa dipidana," kata Romli, Jumat (20/11).
Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Selain itu, imbuhnya, PT Freeport Indonesia juga bisa saja terkena pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Itu jika, perusahaan Amerika tersebut terbukti melakukan penyuapan.
"Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat berisi ancaman pidana terhadap kasus suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara," sambungnya.
Romli menjelaskan bahwa unsur-unsur dugaan suap bisa saja melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya