Bila Sadapan Ilegal, Menteri Sudirman dan Freeport Bisa Terjerat Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal.
Pasalnya, penyadapan biasanya hanya dilakukan penegak hukum.
"Jika rekaman hasil dari sadapan ternyata ilegal maka Freeport dan Menteri Sudirman Said bisa dipidana," kata Romli, Jumat (20/11).
Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Selain itu, imbuhnya, PT Freeport Indonesia juga bisa saja terkena pasal Foreign Corrupt Practices Act of 1977. Itu jika, perusahaan Amerika tersebut terbukti melakukan penyuapan.
"Foreign Corrupt Practices Act 1997 Amerika Serikat berisi ancaman pidana terhadap kasus suap pejabat asing oleh korporasi AS di semua negara," sambungnya.
Romli menjelaskan bahwa unsur-unsur dugaan suap bisa saja melekat di PT Freeport Indonesia jika benar adanya pertemuan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkap, Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat