Bila Terjadi Delay, Penumpang Harus jadi Acuan Utama!
jpnn.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan maskapai penerbangan, harus benar-benar melaksanakan ketentuan pelayanan penumpang bila terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal penerbangan.
"Pelayanan penumpang terutama kejelasan informasi dan kompensasi sebagai perlindungan hak konsumen harus jadi acuan utama bila maskapai alami keterlambatan penerbangan atau perubahan jadwal penerbangan," ujar Agus menanggapi beberapa kasus keterlambatan penerbangan.
Banyak faktor yang menjadi penyebab keterlambatan dan perubahan jadwal penerbangan antara lain, faktor internal maskapai maupun eksternal.
Ketentuan terkait kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam PM 89 Tahun 2015 menyebutkan bahwa ganti rugi harus diberikan oleh maskapai penerbangan bila terjadi keterlambatan penerbangan.
"Kami akan mengevaluasi kekurangan yang terjadi pada pengelola bandara dan semua maskapai penerbangan yang mempunyai jadwal penerbangan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, secepatnya dilakukan evaluasi secara mendalam untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari keterlambatan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta," tutur Agus.(chi/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan maskapai penerbangan, harus benar-benar melaksanakan ketentuan
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project