Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf
Dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Jenis hukuman pelanggaran disiplin berat ini bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Bisa juga pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
“Jadi sanksi terberat itu bisa sampai diberhentikan dari pegawai secara tidak hormat,” tegasnya
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) K Tasikmalaya Ede Supriadi menjelaskan inspektorat memang kurang lengkap membaca peraturan tersebut.
Ketika ASN tidak netral ada 2 sanksi yang bisa dikenai, pertama sisi pidana dari tindak pidana pemilunya ketika terbukti ancamannya pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 hukumannya 1-6 bulan. Lalu denda Rp 600 ribu - Rp 6 juta.
Dari sisi disiplin ASN berlaku juga PP 53 Tahun 2010 dengan sanksi rendah, sedang sampai berat.
Jadi ASN itu sanksinya dua dan lebih berat ada sanksi pidana dan sanksi disiplinnya sebagai aparatur.
TASIK – Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya H Dindin Saefudin meminta maaf terkait pernyataannya yang dimuat di Radar Tasikmalaya
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata