Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Minggu, 11 Mei 2014 – 05:24 WIB
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa saja merobohkan billboard milik perusahaan advertising yang membandel. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan pemkot sebagai pemberi izin mendirikan reklame.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram, H Makbul Ma'shum terkait aturan estetika yang tidak diindahkan pihak perusahaan advertising. ”Kalau mereka membandel, tendakan tegas semacam itu bisa saja diambil,” kata Makbul seperti yang dilansir Lombok Post (Grup JPNN.com), Minggu (11/5).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota H Mohan Roliskana kesal dengan banyaknya billboard yang membuat kesan kumuh. Ini lantaran pada saat tidak ada iklan komersial yang terpasang, pemiliknya membiarkan billboard kosong.
Ada yang hanya menggunakan kain putih sebagai penutup. Tidak sedikit pula yang membiarkan seng reklame apa adanya dan tidak tertutup. Padahal sesuai aturan, harus ada kalimat imbauan atau program pemerintah yang terpasang saat papan reklame kosong dari iklan.
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa saja merobohkan billboard milik perusahaan advertising yang membandel.
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom