Billboard Kosong Bakal Dirobohkan

Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Menurut Makbul, ada lebih dari 40 billboard yang tersebar di wilayah Kota Mataram. Dari jumlah itu, setengahnya belum mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dinas Pertamanan sendiri, kata dia, sudah dua kali melayangkan teguran kepada pemiliknya untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah diatur oleh pemerintah.

    

Sejumlah konsekuensi lain juga menanti perusahaan advertising yang membandel. Salah satunya, izin mereka tidak diperpanjang saat melakukan pengurusan.

    

Sejak pelimpahan wewenang diberikan pada BPMP2T, seluruh perizinan diurus secara satu atap oleh instansi tersebut. Dinas Pertamanan bisa saja memberikan data yang selama ini mereka miliki, mana-mana saja perusahaan advertising yang akan disanksi. ”Kalau itu sudah instruksi (merobohkan advertising, Red) pasti kami jalankan, sekarang mau koordinasi sama BPMP2T dulu,” pungkasnya. (cr-yuk)

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa saja merobohkan billboard milik perusahaan advertising yang membandel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News