Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Minggu, 11 Mei 2014 – 05:24 WIB
Menurut Makbul, ada lebih dari 40 billboard yang tersebar di wilayah Kota Mataram. Dari jumlah itu, setengahnya belum mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dinas Pertamanan sendiri, kata dia, sudah dua kali melayangkan teguran kepada pemiliknya untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah diatur oleh pemerintah.
Sejumlah konsekuensi lain juga menanti perusahaan advertising yang membandel. Salah satunya, izin mereka tidak diperpanjang saat melakukan pengurusan.
Sejak pelimpahan wewenang diberikan pada BPMP2T, seluruh perizinan diurus secara satu atap oleh instansi tersebut. Dinas Pertamanan bisa saja memberikan data yang selama ini mereka miliki, mana-mana saja perusahaan advertising yang akan disanksi. ”Kalau itu sudah instruksi (merobohkan advertising, Red) pasti kami jalankan, sekarang mau koordinasi sama BPMP2T dulu,” pungkasnya. (cr-yuk)
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa saja merobohkan billboard milik perusahaan advertising yang membandel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan