Billy Kian Terpojok
Rabu, 21 Januari 2009 – 14:44 WIB
JAKARTA - Direktur First Media Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal hari ini dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemerikaan terdakwa dilakukan pada pukul 14.00 Wib dengan hakim ketua Moefry SH. Sebelumnya tiga saksi a de charge (meringankan) dihadirkan tim kuasa hukum Billy. Ketiganya, Hotman Paris Hutapea (advokat), Hendro Setiawan (teman Billy), dan Dian Adriyan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti). Keterangan saksi Hotman dan Hendro mengutarakan bahwa Billy pernah bercerita ingin meminta bantuan Hotman selaku pengacara untuk menuntut sebuah koran harian di Jakarta. Ketika menemui Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 juta. Dengan lain kata, uang Rp500 juta itu tidak dimaksudkan Billy untuk diberikan (menyuap) M Iqbal.
”Saya pernah didatangi Billy di kantor saya, dia bersama dua orang ajudan. Waktu itu dia minta bantuan saya karena merasa kurang senang dengan pemberitaan sebuah koran. Tapi saya menolaknya,” ujar saksi. Ketika datang ke Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 juta. Hotman tidak mengetahui bahwa Billy merupakan pemegang saham di PT Direct Vision, grup Lippo.
Baca Juga:
Saksi lainnya, Hendro Setiawan, mengaku kenal dengan pimpinan harian sebuah koran bisnis. Hendro menceritakan bahwa Billy marah karena pemberitaan koran tersebut. ”Saya berikan nomor kontak pimpinan koran itu saja, setelah itu saya tidak pernah ketemuan lagi. Tapi Pak Billy bilang ingin menuntut koran itu melalui pengacara Hotman Paris,” bebernya.
Billy juga menghadirkan saksi Dian Adriyan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, bahwa penangkapan dan penyitaan harus dibekali surat perintah penangkapan dan penyitaan. ”Tidak sah bila tidak memenuhi undang-undang,” tegasnya. Menurut dia, pengertian tertangkap tangan yaitu ketika sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah adanya tindak pidana, ketika ada yang memberitahu ada tindak, ada orang yang membawa bukti hasil tindak pidana.(gus/jpnn)
JAKARTA - Direktur First Media Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad