Billy Kian Terpojok

Billy Kian Terpojok
Billy Kian Terpojok
JAKARTA - Direktur First Media Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal hari ini dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pemerikaan terdakwa dilakukan pada pukul 14.00 Wib dengan hakim ketua Moefry SH. Sebelumnya tiga saksi a de charge (meringankan) dihadirkan tim kuasa hukum Billy. Ketiganya, Hotman Paris Hutapea (advokat), Hendro Setiawan (teman Billy), dan Dian Adriyan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti). Keterangan saksi Hotman dan Hendro mengutarakan bahwa Billy pernah bercerita ingin meminta bantuan Hotman selaku pengacara untuk menuntut sebuah koran harian di Jakarta. Ketika menemui Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 juta. Dengan lain kata, uang Rp500 juta itu tidak dimaksudkan Billy untuk diberikan (menyuap) M Iqbal.

”Saya pernah didatangi Billy di kantor saya, dia bersama dua orang ajudan. Waktu itu dia minta bantuan saya karena merasa kurang senang dengan pemberitaan sebuah koran. Tapi saya menolaknya,” ujar saksi. Ketika datang ke Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 juta. Hotman tidak mengetahui bahwa Billy merupakan pemegang saham di PT Direct Vision, grup Lippo.

Saksi lainnya, Hendro Setiawan, mengaku kenal dengan pimpinan harian sebuah koran bisnis. Hendro menceritakan bahwa Billy marah karena pemberitaan koran tersebut. ”Saya berikan nomor kontak pimpinan koran itu saja, setelah itu saya tidak pernah ketemuan lagi. Tapi Pak Billy bilang ingin menuntut koran itu melalui pengacara Hotman Paris,” bebernya.

Billy juga menghadirkan saksi Dian Adriyan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, bahwa penangkapan dan penyitaan harus dibekali surat perintah penangkapan dan penyitaan. ”Tidak sah bila tidak memenuhi undang-undang,” tegasnya. Menurut dia, pengertian tertangkap tangan yaitu ketika sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah adanya tindak pidana, ketika ada yang memberitahu ada tindak, ada orang yang membawa bukti hasil tindak pidana.(gus/jpnn)

JAKARTA - Direktur First Media Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News