Billy Langgar Kode Etik
Senin, 19 Januari 2009 – 16:13 WIB
JAKARTA - Kurnia Sarani, Pimpinan Sekretariat/Direktur Eksekutif KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur First Media Billy Sindoro menegaskan bahwa komisioner KPPU dilarang menerima uang atau sesuatu dari pihak berperkara. Hal itu ditegaskan Kurnia ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/1). ”Semua unsur KPPU tunduk kepada kode etik, termasuk komisioner dan sekretariat KPPU. Tegas dilarang melakukan persekongkolan' antara KPPU dengan pihak yang berperkara,” ujar Kurnia.
Soal pertemuan dengan pihak berperkara atau berkepentingan, kata Kurnia, tak diatur secara tegas. Hanya saja tidak diperbolehkan melakukan persekongkolan. ”KPPU sudah memiliki anggaran sendiri, uangnya dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara),” bebernya. Apakah diperkenankan anggota KPPU menerima sesuatu? “Tidak. Dalam kode etik tegas dijelaskan bahwa anggota KPPU tidak diperkenankan menerima sesuatu termasuk uang dari pihak berperkara,” tegasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPPU M Iqbal dan Direktur First Media, Billy Sindoro. Iqbal diduga menerima suap Rp500 juta dari Billy. Iqbal dan Billy disidang dalam berkas berbeda pada kasus yang sama.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kurnia Sarani, Pimpinan Sekretariat/Direktur Eksekutif KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN