Billy Letakkan Tas Hitam di Lantai Lift
Senin, 19 Januari 2009 – 16:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ketika menjadi saksi untuk terdakwa Direktur First Media Billy Sindoro atas kasus dugaan suap Rp500 juta mengakui empat kali bertemu dengan Billy Sindoro. Pertemuan itu ialah 21 Juli 2008, 22 Agustus, 27 Agustus, dan 16 September 2008.
”Ada kasus hak siar liga Inggris itu yang awalnya dilaporkan oleh tiga pelapor; perusahaan gunakan merk dagang Indovision, Telkomvision, IM2. Sedangkan terlapor ada empat; Astro All Asia Network (AAAN), All Asia Multimedia Networks (AAMN), ESPN Star Sports dan PT Direct Vision (PT DV), laporan tersebut dilakukan pada 11 September 2007. Saudara Billy termasuk dalam PT DV,” terang pria kelahiran Jogjakarta, 53 tahun itu.
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moefri SH itu, Iqbal mengakui dia pernah bertemu dengan Billy pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Semanggi. ”Benar Pak, saya diajak Billy ketemu di Aryaduta, kami berbincang di kamar 1712, sebelumnya bertemu dengan saudara Heri (staf Billy). Awalnya Billy tanya tentang kepulangan saya dari umroh dan krisis global,” bebernya.
Karena mendekati magrib, kata Iqbal, lalu Iqbal sholat magrib dan setelah itu makan bersama. ”Lalu saya pulang sendiri. Saya turun dengan lift. Saudara Billy antar saya sampai ke pintu lift. Saat itu Billy meletakkan tas warna hitam di lantai lift,” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ketika menjadi saksi untuk terdakwa Direktur First Media Billy Sindoro atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN