Billy Salahkan Penangkapan KPK
Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU
Kamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Penangkapan pada 16 September di Hotel Aryaduta itu dinilai cacat hukum dan tidak sah. Dalam pembelaan itu, Humprey mengatakan kliennya tidak mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision. "Dari fakta di persidangan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang menunjukkan dan membuktikan bahwa Billy mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision," jelasnya. Dengan begitu, tuntutan jaksa dinilai tidak benar.
Kuasa hukum Billy, Humprey Djemaat mengatakan, penangkapan Billy tanpa disertai dengan adanya surat perintah penangkapan, namun hanya dilengkapi surat perintah penyelidikan. "Padahal penangkapan Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik KPK, jadi tidak benar apabila Billy tertangkap tangan," katanya dalam pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Tidak hanya itu, kata dia, penggeledahan yang dilakukan di kamar 1712 di Hotel Arya Duta, juga disebut cacat hukum karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita