Billy Salahkan Penangkapan KPK
Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU
Kamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB

SALAHKAN KPK- Tersangka dugaan suap senilai Rp 500 juta kepada Komisioner KPPU M Iqbal, Billy Sindoro kembali mengikuti sidang yang mengagendakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/2). Dalam pembelaannya, Billy menjelaskan dakwaan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama empat tahun tidak terbukti karena M Iqbal selaku anggota KPPU tidak pernah memenuhi permintaan terdakwa dan putusan KPPU juga dibuat demi kepentingan konsumen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan kepada M. Iqbal. Sebab, tidak ada alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang membuktikan tuduhan jaksa tersebut.
Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. (fal/iro)
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?