Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Anggap Dakwaan JPU Tak Terbukti
Senin, 09 Februari 2009 – 15:44 WIB
JAKARTA– Seperti persidangan para koruptor lainnya, Billy Sindoro meminta dibebaskan. Terdakwa kasus gratifikasi dan menyuapan terhadap Komisioner KPPU, Muhammad Iqbal dalam siang yang digelar di Pengadilan Tipikor,Senin (9/02) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Dengan begitu, unsur keempat dari Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tersebut tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Otto Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Billy Sindoro dalam dupliknya menilai dakwaan penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Karenanya, kliennya harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum. Otto Hasibuan berani mengatakan seperti itu, karena penyidik dan penyidik KPK telah melanggar hukum acara pidana. Di mana, penangkapan Billy dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Bahkan, penggeledahan terhadap Billy dilakukan tanpa surat penggeledahan. Sehingga, sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Sedangkan mengenai mempengaruhi Putusan KPPU, menurut Otto Hasibuan, seandainya benar bahwa Billy meminta bantuan kepada Iqbal untuk memberikan putusan yang menguntungkan PT Direct Vision, ternyata dalam persidangan Iqbal tidak memenuhi permintaan Billy. Lebih-lebih Iqbal tidak mempunyai kemampuan untuk itu, karena Iqbal hanya sebagai salah satu anggota Majelis Komisi dan bukan Majelis Komisi. "Putusan KPPU itu telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat," beber Otto di depan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moepri.
Baca Juga:
JAKARTA– Seperti persidangan para koruptor lainnya, Billy Sindoro meminta dibebaskan. Terdakwa kasus gratifikasi dan menyuapan terhadap Komisioner
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya