Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Anggap Dakwaan JPU Tak Terbukti
Senin, 09 Februari 2009 – 15:44 WIB

Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Pada prinsipnya, lanjut Otto, pemberian tas yang berisikan uang Rp 500 juta oleh Blly kepada Iqbal adalah dwaling/kekeliruan. Karena, Billy tidak punya niat atau maksud untuk memberikan uang kepada Iqbal.
Baca Juga:
Usai pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, kemudian giliran majelis hakim Tipikor yang diketuai Moepri untuk berbicara. "Karena tidak ada tanggapan baik dari penuntut umum maupun terdakwa, maka sidang dilanjutkan Selasa (17/2) pekan depan dengan agenda penyampaian putusan (vonis) oleh kami (majelis hakim, Red)," ungkap Moepri sembari memukul palu sidang sebagai pertanda sidang usai.(sid/JPNN)
JAKARTA– Seperti persidangan para koruptor lainnya, Billy Sindoro meminta dibebaskan. Terdakwa kasus gratifikasi dan menyuapan terhadap Komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini