Billy Sindoro Minta Dibebaskan
Anggap Dakwaan JPU Tak Terbukti
Senin, 09 Februari 2009 – 15:44 WIB
Pada prinsipnya, lanjut Otto, pemberian tas yang berisikan uang Rp 500 juta oleh Blly kepada Iqbal adalah dwaling/kekeliruan. Karena, Billy tidak punya niat atau maksud untuk memberikan uang kepada Iqbal.
Baca Juga:
Usai pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, kemudian giliran majelis hakim Tipikor yang diketuai Moepri untuk berbicara. "Karena tidak ada tanggapan baik dari penuntut umum maupun terdakwa, maka sidang dilanjutkan Selasa (17/2) pekan depan dengan agenda penyampaian putusan (vonis) oleh kami (majelis hakim, Red)," ungkap Moepri sembari memukul palu sidang sebagai pertanda sidang usai.(sid/JPNN)
JAKARTA– Seperti persidangan para koruptor lainnya, Billy Sindoro meminta dibebaskan. Terdakwa kasus gratifikasi dan menyuapan terhadap Komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak