Billy Sindoro Semakin Terpojok
Minta Staf Kirim E-Mail Putusan
Selasa, 13 Januari 2009 – 00:47 WIB
Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap Rp 500 juta tersebut aktif memesan isi putusan kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal terkait kasus Astro agar kepentingan bisnis PT First Media tetap terjaga. Aktivitas tersebut pernah terungkap dari surat dakwaan tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin. Mantan bos PT First Media itu didakwa melanggar pasal 5 (1) huruf B dan pasal 13 UU Tipikor. Dua pasal itu mengatur tentang suap kepada penyelenggara negara.
KPPU mulai menangani sengketa Liga Inggris sejak kasus tersebut masuk pada Januari 2008. Kasus itu bermula dari pengaduan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantra Citra (MNC) Sky Vision kepada KPPU. Mereka melapor karena adanya dugaan monopoli usaha yang dilakukan PT Direct Vision (DV), Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports, dan All Asia Multi Media Networks (AAMN). (git/yun/iro)
JAKARTA – Kasus dugaan suap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal yang melibatkan petinggi Grup Lippo Billy Sindoro di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan