Bima Arya Ancam Bekukan Izin Masjid Ahmad bin Hanbal

Bima Arya Ancam Bekukan Izin Masjid Ahmad bin Hanbal
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7). Bima merevisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang sebelumnya telah ia berikan saat mendaftar menjadi calon wali kota. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya ancam bekukan izin Masjid Ahmad bin Hanbal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. Hal itu disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan warga, Selasa (29/8).

Menurutnya, pembekuan akan diambil jika permasalahan teknis dan sosial yang selama ini terjadi tak bisa diselesaikan.

“Alasannya ada dua, teknis dan sosial. Saya memerintahkan kepada Dinas Perizinan, untuk mengkaji dua masalah ini, kalau secara teknis sudah terpenuhi tapi jika masalah sosial masih bergejolak maka bisa dibekukan,” ujarnya usa bertemu perwakilan massa.

Jika ingin proses pembangunan masjid tak terkendala, lanjut Bima, pihak masjid harus memenuhi sejumlah syarat.

“Masjid harus menjawab jika ada kebersamaan dan proses tabayyun maka akan dicairkan kembali tapi jika tidak ada akan dipastikan pemberhentikan IMB untuk pembangunan masjid tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Bogor selama ini sudah menerima banyak pengaduan soal Masjid Ahmad bin Hanbal. Sebagian besar mengenai aktivitas pengurus dan jamaah masjid yang dinilai ekslusif.

“Soalnya banyak masyarakat yang mengadu (masjid terkesan eksklusif). Makanya kami kaji dan keputusan inilah (pencabutan IMB) yang kami ambil,” pungkasnya. (sta/tim/pojokjabar)


Wali Kota Bogor Bima Arya ancam bekukan izin Masjid Ahmad bin Hanbal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. Hal itu disampaikannya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News