Bima Arya Longgarkan Operasional Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner di Kota Bogor
Selasa, 10 Agustus 2021 – 20:52 WIB
Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
Sedangkan aturan lainnya, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.
Bima menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.
"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Operasional rumah ibadah adalah dibolehkan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah