Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker

Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2), Abdee (kanan) dan Kaka menyayangkan sering terjadinya pencekalan manggung pada Band Slank dengan alasan keamanan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi Kepolisian RI.

Salah satu pentolan Slank, Bimbim, menyebut mereka hanya ingin mendapatkan keadilan untuk menunjukkan kreativitas mereka dalam bermusik. Kelompok musik kawakan ini meminta hak konstitusional mereka dalam kebebasan berekspresi tidak dikekang dengan aturan.

"Bukan berarti kita memusuhi polisi atau pihak-pihak lain. Kita berhak untuk bertanya, untuk mengajukan keberatan. Mudah-mudahan enggak salah paham. Hampir 50 persen polisi slanker juga. Teman-teman kami juga. Ini hal biasa," ujar Bimbim sambil tersenyum dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2).

Sementara itu, personil Slank lainnya, Abdee, mengungkapkan, akibat larangan dengan dalih faktor keamanan, Slank mengalami kerugian. Pasalnya, dalam perencanaan konser, Slank sudah bekerja sama dengan banyak pihak dan sponsor. Dengan adanya pelarangan dari pihak kepolisian di beberapa wilayah, Slank harus menanggung kerugiannya.

JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News