Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:11 WIB
JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi Kepolisian RI. Sementara itu, personil Slank lainnya, Abdee, mengungkapkan, akibat larangan dengan dalih faktor keamanan, Slank mengalami kerugian. Pasalnya, dalam perencanaan konser, Slank sudah bekerja sama dengan banyak pihak dan sponsor. Dengan adanya pelarangan dari pihak kepolisian di beberapa wilayah, Slank harus menanggung kerugiannya.
Salah satu pentolan Slank, Bimbim, menyebut mereka hanya ingin mendapatkan keadilan untuk menunjukkan kreativitas mereka dalam bermusik. Kelompok musik kawakan ini meminta hak konstitusional mereka dalam kebebasan berekspresi tidak dikekang dengan aturan.
Baca Juga:
"Bukan berarti kita memusuhi polisi atau pihak-pihak lain. Kita berhak untuk bertanya, untuk mengajukan keberatan. Mudah-mudahan enggak salah paham. Hampir 50 persen polisi slanker juga. Teman-teman kami juga. Ini hal biasa," ujar Bimbim sambil tersenyum dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi
BERITA TERKAIT
- NIKI Umumkan Jadwal Tur Asia, Gelar 2 Konser di Jakarta
- Edward Akbar Kembali Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Kimberly Ryder
- Sepekan Menjelang Joyland Festival Jakarta 2024, Berikut Daftar Harga Tiket
- 3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Bintangi Film Petak Umpet, Putri Ayudya Ceritakan Karakter yang Diperankan