Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:11 WIB
![Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130206_171347/171347_764962_slank_fat.jpg)
Saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2), Abdee (kanan) dan Kaka menyayangkan sering terjadinya pencekalan manggung pada Band Slank dengan alasan keamanan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Padahal menurutnya, ini membantu membangun ekonomi kreatif, termasuk industri musik yang kreatif. Pemerintah, kata dia, harusnya melindungi, bukan melarang.
Baca Juga:
"Ini kan jadi konteks ekonomi juga. Bukan hanya untuk kepentingan Slank. Tapi juga pihak lain yang diajak kerja sama seperti promotor, penjual kaos, aksesoris. Ini kan bukti Slank juga mengembangkann ekonomi kreatif," tegas Abdee.
Pasal yang digugat Slank adalah Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dan Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji.
Menurut kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien, dalam gugatan itu pihaknya meminta MK membatalkan pasal itu karena dianggap memunculkan ketidakpastian hukum.
JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi
BERITA TERKAIT
- Grand Final Kontes Ambyar Indonesia 2024 Digelar Malam Ini
- Diduga Bawa Kabur Mobil Anak, Gunawan Dwi Cahyo Beri Respons
- Ibunda Jatuh Sakit, Aldi Taher Memohon Doa
- Island Vibes Reggae Party 2024 Digelar Perdana di Tangerang, Aulia: Luar Biasa
- Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?
- Ayu Ting Ting Batal Nikah, Jessica Iskandar: Ini Semua Adalah Jalan Yang Terbaik