Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:11 WIB

Saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2), Abdee (kanan) dan Kaka menyayangkan sering terjadinya pencekalan manggung pada Band Slank dengan alasan keamanan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Padahal menurutnya, ini membantu membangun ekonomi kreatif, termasuk industri musik yang kreatif. Pemerintah, kata dia, harusnya melindungi, bukan melarang.
Baca Juga:
"Ini kan jadi konteks ekonomi juga. Bukan hanya untuk kepentingan Slank. Tapi juga pihak lain yang diajak kerja sama seperti promotor, penjual kaos, aksesoris. Ini kan bukti Slank juga mengembangkann ekonomi kreatif," tegas Abdee.
Pasal yang digugat Slank adalah Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dan Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji.
Menurut kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien, dalam gugatan itu pihaknya meminta MK membatalkan pasal itu karena dianggap memunculkan ketidakpastian hukum.
JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi
BERITA TERKAIT
- Seringai Umumkan Repatriasi Jenazah Gitaris Ricky Siahaan
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Jatuh Saat Menaiki Sapi, Raffi Ahmad: Lumayan Pusing
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
- Radwimps Lepas Tanamomo, Lagu Tema Serial Drama Anpan
- Sempat Rehabilitasi, Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba