Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker

Bimbim: 50 Persen Polisi juga Slanker
Saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2), Abdee (kanan) dan Kaka menyayangkan sering terjadinya pencekalan manggung pada Band Slank dengan alasan keamanan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Padahal menurutnya, ini membantu membangun ekonomi kreatif, termasuk industri musik yang kreatif. Pemerintah, kata dia, harusnya melindungi, bukan melarang.

"Ini kan jadi konteks ekonomi juga. Bukan hanya untuk kepentingan Slank. Tapi juga pihak lain yang diajak kerja sama seperti promotor, penjual kaos, aksesoris. Ini kan bukti Slank juga mengembangkann ekonomi kreatif," tegas Abdee.

Pasal yang digugat Slank adalah Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dan Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji.

Menurut kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien, dalam gugatan itu pihaknya meminta  MK membatalkan pasal itu karena dianggap memunculkan ketidakpastian hukum.

JAKARTA--Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News