BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
Senin, 28 Maret 2011 – 00:28 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen Negara (BIN) dengan kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap perlaku teror. Salah satu kekhawatirannya, karena kewenangan itu justru rawan disalahgunakan untuk penculikan.
"Mengambil orang dari satu tempat tanpa surat perintah, tanpa identitas penangkapnya, tidak diberitahu di mana tempat interogasinya, tanpa pengacara, tanpa anak istri tahu, walau cuma 7 x 24 jam tapi apa bedanya dengan penculikan?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Minggu (27/3).
Lebih lanjut dikatakannya, selama ini BIN ditempatkan sebagai “staffing“ dan bukan lembaga yang memiliki pasukan. Kalaupun pihak yang dicurigai sebagai teroris mengadakan perlawanan ketika mau ditangkap, lanjut Tjahjo, toh nantinya instansi lain juga yang menyelesaikannya.
Menurut Tjahjo, dasar agar BIN diberi kewenangan menangkap dalam kondisi tertentu karena untuk mengantisipasi keterlambatan oleh aparat kepolisian di lapangan, juga bukan alasan yang tepat. Sebab, keterlambatan sebenarnya bisa diantisipasi dengan koordinasi yang lebih baik sejak awal.
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen
BERITA TERKAIT
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya