BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?

BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen Negara (BIN) dengan kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap perlaku teror. Salah satu kekhawatirannya, karena kewenangan itu justru rawan disalahgunakan untuk penculikan.

"Mengambil orang dari satu tempat tanpa surat perintah, tanpa identitas penangkapnya, tidak diberitahu di mana tempat interogasinya, tanpa pengacara, tanpa anak istri tahu, walau cuma 7 x 24 jam tapi apa bedanya dengan penculikan?" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Minggu (27/3).

Lebih lanjut dikatakannya, selama ini BIN ditempatkan sebagai “staffing“ dan bukan lembaga yang memiliki pasukan. Kalaupun pihak yang dicurigai sebagai teroris mengadakan perlawanan ketika mau ditangkap, lanjut Tjahjo, toh nantinya instansi lain juga yang menyelesaikannya.

Menurut Tjahjo, dasar agar BIN diberi kewenangan menangkap dalam kondisi tertentu karena untuk mengantisipasi keterlambatan oleh aparat kepolisian di lapangan, juga bukan alasan yang tepat. Sebab, keterlambatan sebenarnya bisa diantisipasi dengan koordinasi yang lebih baik sejak awal.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News