BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
Senin, 28 Maret 2011 – 00:28 WIB
"Asal kordinasi itu mulai dari awal saya yakin tak akan terlambat , karena sebelum menangkap pasti dilakukan pengintaian terlebih dahulu. Pengintaian kan bisa berhari-hari bahkan bisa hitungan bulan. Lalu mengapa bisa terlambat kalau sudah dikordinasikan sejak awal saat pengintaian?" ucapnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR itu mencatat bahwa personil BIN yang ditempatkan di setiap provinsi hanya 4 orang. Jika diberi kewenangan menangkap dan menahan, Tjahjo pun menganggap 4 personil itu belum tentu mampu.
"Dan kalau kita buka kewenangan untuk menangkap, jangan-jangan mereka minta penambahan personil di tiap provinsi he he he," ujar Tjahjo sembari tertawa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta