BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
Senin, 28 Maret 2011 – 00:28 WIB

BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
"Asal kordinasi itu mulai dari awal saya yakin tak akan terlambat , karena sebelum menangkap pasti dilakukan pengintaian terlebih dahulu. Pengintaian kan bisa berhari-hari bahkan bisa hitungan bulan. Lalu mengapa bisa terlambat kalau sudah dikordinasikan sejak awal saat pengintaian?" ucapnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR itu mencatat bahwa personil BIN yang ditempatkan di setiap provinsi hanya 4 orang. Jika diberi kewenangan menangkap dan menahan, Tjahjo pun menganggap 4 personil itu belum tentu mampu.
"Dan kalau kita buka kewenangan untuk menangkap, jangan-jangan mereka minta penambahan personil di tiap provinsi he he he," ujar Tjahjo sembari tertawa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR terus menyuarakan penolakannya atas usulan pemerintah melalui RUU Intelijen Negara untuk membekali Badan Intelijen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos