BIN Gadungan Resmi Tersangka
Kamis, 02 Februari 2012 – 10:27 WIB
‘’Para tersnagka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. motif mereka melakukan semua itu, belum diketahui pasti. Namun, dari keterangan para tersangka, hanya mengaku untuk meliput dan mencari data hasil dari PUIC tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:
Disinggung apakah para tersangka dalam menjalani tugas tersebut, disuruh atau dibayar oleh pihak asing (luar negeri)" Imam mengaku belum mengarah kesana. Sementara ini hanya ditemukan fakta-fakta dan pengakuan dari mereka, yang menyatakan diperintahkan dari pimpinan media untuk mencari data. ‘’Kita terus dalami dan kembangkan lebih lanjut, kemungkinan keterkaitannya dengan pihak asing,” tegasnya.
Ditambahkan Imam, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Labfor untuk menganalisa barang bukti IT berupa uang tunai Rp 40 juta, laptop dan Hp blackberry yang diamankan. ‘’ID yang digunakan keenam tersangka, hanya ada dua yang resmi. Namun, karena ID tak dilengkapi dengan foto, hingga bisa digunakan para tersangka secara bergantian,” tambahnya. (cr04)
PALEMBANG--Kasus diringkusnya enam anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, terus diusut penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reskrimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta