BIN Gadungan Resmi Tersangka

BIN Gadungan Resmi Tersangka
BIN Gadungan Resmi Tersangka
‘’Para tersnagka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. motif mereka melakukan semua itu, belum diketahui pasti. Namun, dari keterangan para tersangka, hanya mengaku untuk meliput dan mencari data hasil dari PUIC tersebut,” sambungnya.

Disinggung apakah para tersangka dalam menjalani tugas tersebut, disuruh atau dibayar oleh pihak asing (luar negeri)" Imam mengaku belum mengarah kesana. Sementara ini hanya ditemukan fakta-fakta dan pengakuan dari mereka, yang menyatakan diperintahkan dari pimpinan media untuk mencari data. ‘’Kita terus dalami dan kembangkan lebih lanjut, kemungkinan keterkaitannya dengan pihak asing,” tegasnya.

Ditambahkan Imam, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Labfor untuk menganalisa barang bukti IT berupa uang tunai Rp 40 juta, laptop dan Hp blackberry yang diamankan. ‘’ID yang digunakan keenam tersangka, hanya ada dua yang resmi. Namun, karena ID tak dilengkapi dengan foto, hingga bisa digunakan para tersangka secara bergantian,” tambahnya. (cr04)

PALEMBANG--Kasus diringkusnya enam anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, terus diusut penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Reskrimum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News