BIN Serahkan Bantuan Alkes dan Obat-Obatan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19

BIN Serahkan Bantuan Alkes dan Obat-Obatan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19
Bantuan alkes dari BIN diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. Foto: dok. pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) turut membantu percepatan penanganan virus corona atau COVID-19. Salah satunya dengan terus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang sudah dibentuk pemerintah.

BIN pun membantu gugus tugas dengan memberikan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan sesuai dengan perintah Kepala BIN Jenderal (purn) Budi Gunawan.

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Wakil Kepala BIN Letjen TNI Purn Teddy Lhaksmana dan diterima oleh ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (17/4).

Teddy Lhaksamana menyampaikan, bantuan ini merupakan langkah BIN membantu tenaga medis dalam mempercepat penanganan pasien positif COVID-19. BIN juga berharap bantuan alkes ini dapat memaksimalkan kinerja tenaga medis dan memiliki persediaan yang cukup dalam menangani COVID-19.

“Dengan pemberian alat ini mudah-mudahan bisa mempercepat para petugas medis dalam menangani pasien suspect dan positif COVID-19,” kata mantan Pangdam Jaya ini.

Adapun bantuan alkes yang diberikan BIN yakni baju APD 1.000 unit, sarung tangan kesehatan 1.000 boks, ventilator lima unit, cloroquine 10.000 ribu tablet, Azithromcyin 10.000 tablet, alat rapid test 10.000 kit, dan masker 500 ribu unit .

Usai menerima bantuan, Doni Monardo menyampaikan ucapan terima kasih terhadap BIN. Dia berharap, dengan adanya sumbangan alkes ini akan memudahkan para tenaga medis dalam mempercepat penanganan para pasien positif dan suspect COVID-19.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur

Badan Intelijen Negara (BIN) turut membantu percepatan penanganan virus corona atau COVID-19. Salah satunya dengan terus bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang sudah dibentuk pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News