BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara

BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya tidak akan kesampaian. Pasalnya, dalam UUD 1945 jelas disebutkan alat negara hanya TNI dan Polri.

"Meski UUD bisa diamandemenkan, namun alat negara tetap hanya dua. Yaitu TNI dan Polri," tegas Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda yang dihubungi, Kamis(16/6).

Diakuinya, dari kalangan DPR RI menginginkan BIN ditetapkan sebagai lembaga negara agar posisinya semakin kuat. Hanya saja dilihat dari fungsinya, BIN cukuplah menjadi lembaga pemerintah saja.

"Perubahan menjadi lembaga negara konsekuensinya sangat besar. Salah satunya adalah anggaran yang akan memakan banyak porsi APBN," ucapnya.

JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News