BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya tidak akan kesampaian. Pasalnya, dalam UUD 1945 jelas disebutkan alat negara hanya TNI dan Polri. "Perubahan menjadi lembaga negara konsekuensinya sangat besar. Salah satunya adalah anggaran yang akan memakan banyak porsi APBN," ucapnya.
"Meski UUD bisa diamandemenkan, namun alat negara tetap hanya dua. Yaitu TNI dan Polri," tegas Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda yang dihubungi, Kamis(16/6).
Diakuinya, dari kalangan DPR RI menginginkan BIN ditetapkan sebagai lembaga negara agar posisinya semakin kuat. Hanya saja dilihat dari fungsinya, BIN cukuplah menjadi lembaga pemerintah saja.
Baca Juga:
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak