BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya tidak akan kesampaian. Pasalnya, dalam UUD 1945 jelas disebutkan alat negara hanya TNI dan Polri. "Perubahan menjadi lembaga negara konsekuensinya sangat besar. Salah satunya adalah anggaran yang akan memakan banyak porsi APBN," ucapnya.
"Meski UUD bisa diamandemenkan, namun alat negara tetap hanya dua. Yaitu TNI dan Polri," tegas Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda yang dihubungi, Kamis(16/6).
Diakuinya, dari kalangan DPR RI menginginkan BIN ditetapkan sebagai lembaga negara agar posisinya semakin kuat. Hanya saja dilihat dari fungsinya, BIN cukuplah menjadi lembaga pemerintah saja.
Baca Juga:
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya
BERITA TERKAIT
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi