BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:56 WIB
Dengan tetap menjadi lembaga pemerintah, Ismadi mengatakan, penggunaan anggaran tidak akan bertambah. Apalagi selama ini BIN statusnya sebagai lembaga pemerintah.
Baca Juga:
Sebelumnya Ketua BIN Sutanto mengatakan, tidak mempersoalkan status BIN. Apakah tetap jadi lembaga pemerintah atau negara. Yang dia ingin pertegas dalam RUU Intelegen adalah BIN berfungsi untuk kepentingan rakyat dan bukan pemerintah atau parpol manapun.(esy/jpnn)
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep