BIN Tak Bisa Jadi Alat Negara
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:56 WIB
Dengan tetap menjadi lembaga pemerintah, Ismadi mengatakan, penggunaan anggaran tidak akan bertambah. Apalagi selama ini BIN statusnya sebagai lembaga pemerintah.
Baca Juga:
Sebelumnya Ketua BIN Sutanto mengatakan, tidak mempersoalkan status BIN. Apakah tetap jadi lembaga pemerintah atau negara. Yang dia ingin pertegas dalam RUU Intelegen adalah BIN berfungsi untuk kepentingan rakyat dan bukan pemerintah atau parpol manapun.(esy/jpnn)
JAKARTA- Keinginan sejumlah anggota Komisi I DPR RI untuk mengubah Badan Intelegen Negara (BIN) menjadi lembaga negara di dalam RUU Intelegen, tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar