BIN Tegaskan Berhak Melakukan Tes Covid-19 ke Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan punya hak untuk melakukan tes Covid-19 kepada masyarakat.
Tes itu merupakan bagian dalam pendeteksian penyebaran Covid-19, yang saat ini sedang mewabah di Indonesia dengan menggelar operasi Medical Intelligence di berbagai daerah.
"Hal tersebut sejalan dengan tugas BIN yang diamanatkan dalam UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," kata Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (29/9).
Dalam aturan itu, kata Wawan, disebutkan BIN sebagai alat negara menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Fungsi penyelidikan tujuannya ialah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen.
Hal itu dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial serta nyata, terhadap keselamatan dan eksistensi negara juga peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
"BIN memang punya mandat, wewenang dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam penanganan Covid-19 karena dampak dari Covid-19 yang berpotensi mengancam keselamatan bangsa dan negara serta kepentingan dan keamanan nasional," jelas dia.
Wawan menekankan, kegiatan tersebut merupakan wujud pengabdian BIN kepada masyarakat dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas Satgas Penanggulangan Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, BIN bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang kredibel dari dalam dan luar negeri seperti Biomolekuler Eijkman, ITB, UNAIR, dan UGM untuk pengendalian kualitas dan pengembangan kapasitas deteksi Covid-19.
Untuk menjamin akurasi hasil tes, laboratorium BIN dalam melakukan uji spesimen menggunakan dua jenis mesin real time PCR.
Jenis Qiagen dari Jerman dan Thermo Scientific PCR dari Amerika Serikat.
"Kegiatan operasi Medical Intelligence BIN telah dilaksanakan di beberapa daerah antara lain di Surabaya, Karawang, Jakarta Barat, Depok, Bogor, Bandung, Sidoarjo, Bekasi dan Tangerang, jelas Wawan.
"Kegiatan tersebut akan terus dijalankan sampai pandemi Covid-19 benar-benar dapat dikendalikan," pungkasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan punya hak untuk melakukan tes Covid-19 kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-undang 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
- M Qodari Sebut Herindra Sosok Tepat Pimpin BIN
- Program AMANAH Bisa Tingkatkan Kompetensi Talenta Muda Aceh