BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam
Sabtu, 18 Juli 2020 – 21:03 WIB
Sebelumnya, Perpres Nomor 73 tahun 2020 diteken Jokowi pada Kamis (2/6).
Adapun hal yang berbeda dalam Perpres baru ini tertuang dalam Pasal 4, di mana BIN kini tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam. (tan/jpnn)
Berikut isi Pasal 4 Perpres Nomor 73:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Ciri-Ciri Mayat di Marunda, Ditemukan Kartu Anggota TNI-BIN
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN