Binary Option Seperti Judi, Layakkah Pemainnya Dipidana?
"Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi," tegas Faisal.
Sementara itu, Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Ronnie F Sompie menegaskan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika memang binary option itu tidak berizin, harus disiarkan agar publik tahu.
"Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada Masyarakat," ujar Ronnie.
Ronnie yang juga Ketua Ikatan Alumni Pendidikan Doktor Universitas Borobudur, menyebut binary option perlu ditangani lintas sektoral, jangan ada ego sektoral agar bisa diberantas dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK juga bisa melacak aliran dananya," ujar Ronnie.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Prof. Dr. Ade Saptomo, menilai binary option adalah sebuah permainan judi dengan dua pilihan yang berlawanan.
"Tidak ada pemain terus untung, yang kaya penyelenggara. Konteks Binary Option yang ada belakangan itu yang untung (penyelenggara)," terangnya.
Ade menyayangkan ini telah menjadi, dan kalau dibiarkan akan merugikan masyarakat Indonesia sebab membiarkannya menjadi bodoh.
Status binary option sendiri masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan investasi atau perjudian
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat